Correct Article 21
UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN
Current Text
(1) Instansi Pemerintah Penyelenggara Keantariksaan wajib menyerahkan metadata dan duplikat data penginderaan jauh kepada Lembaga, kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi.
(2) Penyelenggara Keantariksaan, selain Lembaga dan Instansi Pemerintah, wajib menyerahkan metadata penginderaan jauh kepada Lembaga, kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi.
Your Correction
