Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dapat meliputi: a. koreksi geometrik; b. koreksi radiometrik; c. klasifikasi; dan d. deteksi parameter geo-bio-fisik. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengolahan data penginderaan jauh wajib dilakukan dengan mengacu pada metode dan kualitas pengolahan data penginderaan jauh yang ditetapkan oleh Lembaga.
Your Correction