Correct Article 18
UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN
Current Text
1. Citra satelit penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. resolusi rendah;
b. resolusi menengah; dan
c. resolusi tinggi.
2. Dalam memperoleh data penginderaan jauh:
a. resolusi rendah dan menengah dikenai tarif nonkomersial; dan
b. resolusi tinggi dikenai tarif komersial.
3. Pengadaan data penginderaan jauh resolusi tinggi untuk Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga.
Your Correction
