Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah menjamin keamanan teknologi-sensitif Keantariksaan yang diimpor ke wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Penjaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. perdamaian; b. kepentingan nasional; dan c. pemenuhan kewajiban internasional. (3) Tata cara dan mekanisme penjaminan keamanan teknologi-sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction