Correct Article 27
UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN
Current Text
(1) Pemerintah menjamin keamanan teknologi-sensitif Keantariksaan yang diimpor ke wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Penjaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk:
a. perdamaian;
b. kepentingan nasional; dan
c. pemenuhan kewajiban internasional.
(3) Tata cara dan mekanisme penjaminan keamanan teknologi-sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
