Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. perolehan data; b. pengolahan data; c. penyimpanan dan pendistribusian data; dan d. pemanfaatan data dan diseminasi informasi. (2) Hasil kegiatan penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. data primer; b. data proses; dan c. analisis informasi.
Your Correction