Correct Article 15
UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN
Current Text
(1) Penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. perolehan data;
b. pengolahan data;
c. penyimpanan dan pendistribusian data; dan
d. pemanfaatan data dan diseminasi informasi.
(2) Hasil kegiatan penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. data primer;
b. data proses; dan
c. analisis informasi.
Your Correction
