Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan damai, kegiatan Keantariksaan dimaksudkan untuk pencapaian tujuan nasional dan kepentingan nasional. (2) Dalam hal negara dalam keadaan bahaya dan untuk tujuan pertahanan dan keamanan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dapat memanfaatkan seluruh sarana dan prasarana Penyelenggaraan Keantariksaan INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction