Correct Article 7
UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN
Current Text
(1) Kegiatan Keantariksaan meliputi:
a. sains Antariksa;
b. penginderaan jauh;
c. penguasaan teknologi Keantariksaan;
d. peluncuran; dan
e. kegiatan komersial Keantariksaan.
(2) Kegiatan Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kepentingan nasional;
b. Keamanan dan Keselamatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. sumber daya manusia Keantariksaan yang profesional;
e. manfaat, efektivitas, dan efisiensi;
f. keandalan sarana dan prasarana Keantariksaan;
g. pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan lingkungan Antariksa; dan
h. ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan perjanjian internasional yang INDONESIA menjadi negara pihak.
Your Correction
