Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lingkup pengaturan dalam UNDANG-UNDANG ini meliputi: a. kegiatan Keantariksaan; b. Penyelenggaraan Keantariksaan; c. pembinaan; d. Bandar Antariksa; e. Keamanan dan Keselamatan; f. penanggulangan benda jatuh Antariksa serta pencarian dan pertolongan antariksawan; g. pendaftaran; h. kerja sama internasional; i. tanggung jawab dan ganti rugi; j. asuransi, penjaminan, dan fasilitas; k. pelestarian lingkungan; l. pendanaan; m. peran serta masyarakat; dan n. sanksi.
Your Correction