Correct Article 6
UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN
Current Text
Lingkup pengaturan dalam UNDANG-UNDANG ini meliputi:
a. kegiatan Keantariksaan;
b. Penyelenggaraan Keantariksaan;
c. pembinaan;
d. Bandar Antariksa;
e. Keamanan dan Keselamatan;
f. penanggulangan benda jatuh Antariksa serta pencarian dan pertolongan antariksawan;
g. pendaftaran;
h. kerja sama internasional;
i. tanggung jawab dan ganti rugi;
j. asuransi, penjaminan, dan fasilitas;
k. pelestarian lingkungan;
l. pendanaan;
m. peran serta masyarakat; dan
n. sanksi.
Your Correction
