Correct Article 5
UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN
Current Text
UNDANG-UNDANG ini berlaku terhadap:
a. semua Penyelenggaraan Keantariksaan yang dilaksanakan di dan/atau dari wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. semua Penyelenggaraan Keantariksaan yang dilaksanakan untuk dan/atau atas nama Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang terlibat dan/atau berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Keantariksaan; dan
d. Asing yang telah mendapat izin untuk menyelenggarakan kegiatan Keantariksaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
