Correct Article 3
UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN
Current Text
(1) Antariksa merupakan wilayah bersama yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan semua negara.
(2) Antariksa bebas untuk dieksplorasi dan digunakan oleh semua negara tanpa diskriminasi, berdasarkan asas persamaan, dan sesuai dengan hukum internasional.
Your Correction
