Correct Article 6
UU Nomor 21 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pangandaran MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Your Correction
