Correct Article 4
UU Nomor 21 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
Dengan terbentuknya Kabupaten Pangandaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Ciamis dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
