Correct Article 3
UU Nomor 21 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
(1) Kabupaten Pangandaran berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Ciamis yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Parigi;
b. Kecamatan Cijulang;
c. Kecamatan Cimerak;
d. Kecamatan Cigugur;
e. Kecamatan Langkaplancar;
f. Kecamatan Mangunjaya;
g. Kecamatan Padaherang;
h. Kecamatan Kalipucang;
i. Kecamatan Pangandaran; dan
j. Kecamatan Sidamulih.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
