Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 21 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Pangandaran dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Pemerintah bersama Gubernur Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction