Correct Article 17
UU Nomor 21 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
Penjabat Bupati Pangandaran berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
