Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 21 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati Ciamis bersama Penjabat Bupati Pangandaran mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis dan Bupati Ciamis. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pangandaran. (5) Gubernur Jawa Barat mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Pangandaran. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik Kabupaten Ciamis yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang berada dalam wilayah Kabupaten Pangandaran; b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Ciamis yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pangandaran; c. utang piutang Kabupaten Ciamis yang kegunaannya untuk Kabupaten Pangandaran menjadi tanggung jawab Kabupaten Pangandaran; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Pangandaran. (8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Ciamis, Gubernur Jawa Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun. (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction