Correct Article 44
UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dengan anggota terdiri atas:
a. Menteri Keuangan selaku anggota merangkap koordinator;
b. Gubernur Bank INDONESIA selaku anggota;
c. Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota; dan
d. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota.
(2) Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dibantu kesekretariatan yang dipimpin salah seorang pejabat eselon I di Kementerian Keuangan.
(3) Pengambilan keputusan dalam rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Your Correction
