Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Komisioner mewakili OJK di dalam dan di luar pengadilan. (2) Dewan Komisioner dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada satu atau lebih anggota Dewan Komisioner, dan/atau kepada pejabat OJK atau pihak lain untuk mewakili OJK yang khusus dikuasakan untuk itu. (3) Ketentuan mengenai tata cara penugasan dan pemberian kuasa kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner.
Your Correction