Correct Article 22
UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
Anggota Dewan Komisioner dilarang:
a. memiliki benturan kepentingan di Lembaga Jasa Keuangan yang diawasi oleh OJK;
b. menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di Lembaga Jasa Keuangan;
c. menjadi pengurus partai politik; dan
d. menduduki jabatan pada lembaga lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK dan/atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
