Correct Article 21
UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan Komisioner MENETAPKAN Peraturan OJK, Peraturan Dewan Komisioner, dan/atau Keputusan Dewan Komisioner.
Your Correction
