Correct Article 13
UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf h diangkat dan ditetapkan PRESIDEN berdasarkan usulan Gubernur Bank INDONESIA.
(2) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf i diangkat dan ditetapkan PRESIDEN berdasarkan usulan Menteri Keuangan.
Your Correction
