Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku: 1. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3467) dan peraturan pelaksanaannya; 2. UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3790) dan peraturan pelaksanaannya; 3. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3477) dan peraturan pelaksanaannya; 4. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3608) dan peraturan pelaksanaannya; 5. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4962) dan peraturan pelaksanaannya; 6. UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4867) dan peraturan pelaksanaannya; dan 7. peraturan perundang-undangan lainnya di sektor jasa keuangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction