Correct Article 64
UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Terhitung sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55:
a. pejabat dan/atau pegawai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan
b. pejabat dan/atau pegawai Bank INDONESIA yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dialihkan untuk dipekerjakan pada OJK.
(2) Pejabat dan/atau pegawai yang dialihkan untuk dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bekerja di OJK untuk jangka waktu paling singkat:
a. 1 (satu) tahun bagi pejabat dan/atau pegawai yang berasal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan
b. 3 (tiga) tahun bagi pejabat dan/atau pegawai yang berasal dari Bank INDONESIA.
(3) Pejabat dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib MENETAPKAN pilihan status sebagai pejabat dan/atau pegawai OJK atau:
a. sebagai pejabat dan/atau pegawai Kementerian Keuangan, paling lama 3 (tiga) bulan sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, bagi pejabat dan/atau pegawai yang berasal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan
b. sebagai pejabat dan/atau pegawai Bank INDONESIA, paling lama 2 (dua) tahun sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, bagi pejabat dan/atau pegawai yang berasal dari Bank INDONESIA.
(4) Pejabat dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat dan/atau pegawai OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan hak sesuai dengan ketentuan OJK dengan tidak mengurangi hak pejabat dan/atau pegawai yang telah dimiliki sebelum dan selama pengalihan.
Your Correction
