Correct Article 36
UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
Untuk penetapan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) dan ayat (2), OJK terlebih dahulu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
