Correct Article 27
UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Dewan Komisioner mengangkat dan memberhentikan pejabat dan pegawai OJK.
(2) OJK dapat mempekerjakan pegawai negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner.
Your Correction
