Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Your Correction