Correct Article 3
UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) OJK dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan
yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
