Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) OJK dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction