Correct Article 42
UU Nomor 21 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH
Current Text
(1) Untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan, pimpinan Bank INDONESIA atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis serta surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor tertentu kepada pejabat pajak.
(2) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan nama pejabat pajak, nama nasabah wajib pajak, dan kasus yang dikehendaki keterangannya.
Your Correction
