Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 21 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan kegiatannya, Bank Syariah dapat menggunakan tenaga kerja asing. (2) Tata cara penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI . . .
Your Correction