Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 21 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UUS dapat menjadi Bank Umum Syariah tersendiri setelah mendapat izin dari Bank INDONESIA. (2) Izin perubahan UUS menjadi Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA. Pasal 17 . . .
Your Correction