Correct Article 6
UU Nomor 21 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH
Current Text
(1) Pembukaan Kantor Cabang Bank Syariah dan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank INDONESIA.
(2) Pembukaan Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis- jenis kantor lainnya di luar negeri oleh Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank INDONESIA.
(3) Pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang, wajib dilaporkan dan hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan dari Bank INDONESIA.
(4) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak diizinkan untuk membuka Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar negeri.
Your Correction
