Correct Article 67
UU Nomor 21 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH
Current Text
(1) Bank Syariah atau UUS yang telah memiliki izin usaha pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku dinyatakan telah memperoleh izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini paling lama 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
