Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

UU Nomor 21 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Bank Syariah mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank INDONESIA berwenang melakukan tindakan dalam rangka tindak lanjut pengawasan antara lain: a. membatasi kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham, komisaris, direksi, dan pemegang saham; b. meminta pemegang saham menambah modal; c. meminta pemegang saham mengganti anggota dewan komisaris dan/atau direksi Bank Syariah; d. meminta Bank Syariah menghapusbukukan penyaluran dana yang macet dan memperhitungkan kerugian Bank Syariah dengan modalnya; e. meminta Bank Syariah melakukan penggabungan atau peleburan dengan Bank Syariah lain; f. meminta Bank Syariah dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajibannya; g. meminta . . . g. meminta Bank Syariah menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank Syariah kepada pihak lain; dan/atau h. meminta Bank Syariah menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban Bank Syariah kepada pihak lain. (2) Apabila tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dialami Bank Syariah, Bank INDONESIA menyatakan Bank Syariah tidak dapat disehatkan dan menyerahkan penanganannya ke Lembaga Penjamin Simpanan untuk diselamatkan atau tidak diselamatkan. (3) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan Bank Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diselamatkan, Bank INDONESIA atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan mencabut izin usaha Bank Syariah dan penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Atas permintaan Bank Syariah, Bank INDONESIA dapat mencabut izin usaha Bank Syariah setelah Bank Syariah dimaksud menyelesaikan seluruh kewajibannya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencabutan izin usaha Bank Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction