Correct Article 53
UU Nomor 21 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat menugasi kantor akuntan publik atau pihak lainnya untuk dan atas nama Bank INDONESIA, melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
(2) Persyaratan dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction
