Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

UU Nomor 21 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat menugasi kantor akuntan publik atau pihak lainnya untuk dan atas nama Bank INDONESIA, melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2). (2) Persyaratan dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction