Correct Article 65
UU Nomor 21 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku, maka Pasal 297 dan Pasal 324 UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik INDONESIA lI Nomor 9) jo UNDANG-UNDANG Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik INDONESIA dan Mengubah Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1660) yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3850) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
