Correct Article 55
UU Nomor 21 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Current Text
Saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang, selain sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini juga berhak mendapatkan hak dan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
Your Correction
