Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 21 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal saksi dan/atau korban beserta keluarganya mendapatkan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, Kepolisian Negara Republik INDONESIA wajib memberikan perlindungan, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. Pasal 48 ...
Your Correction