Correct Article 40
UU Nomor 21 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Current Text
(1) Pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban anak, atas persetujuan hakim, dapat dilakukan di luar sidang pengadilan dengan perekaman.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang.
Your Correction
