Correct Article 32
UU Nomor 21 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Current Text
Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan kepada penyedia jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Your Correction
