Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 21 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN UU 19-2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari : a. Pajak dalam negeri; b. Pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan... (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 202.568.900.000.000,00 (dua ratus dua triliun lima ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah). (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp12.144.500.000.000,00 (dua belas triliun seratus empat puluh empat miliar lima ratus juta rupiah). (4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:
Your Correction