Correct Article 22
UU Nomor 21 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Setiap anggota MRP mempunyai hak:
a. mengajukan pertanyaan;
b. menyampaikan usul dan pendapat;
c. imunitas;
d. protokoler; dan
e. keuangan/administrasi.
(2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP, dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
