Correct Article 14
UU Nomor 21 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Current Text
Gubernur mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta memajukan demokrasi;
c. menghormati kedaulatan rakyat;
d. menegakkan dan melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan;
e. meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat;
f. mencerdaskan kehidupan rakyat Papua;
g. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
h. mengajukan Rancangan Perdasus, dan menetapkannya sebagai Perdasus bersama-sama dengan DPRP setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan MRP;
i. mengajukan Rancangan Perdasi dan menetapkannya sebagai Perdasi bersama-sama dengan
DPRP; dan
j. menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangun-an sesuai dengan Pola Dasar Pembangunan Provinsi Papua secara bersih, jujur, dan bertanggung jawab.
Your Correction
