Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 21 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik INDONESIA dengan syarat-syarat: a. orang asli Papua; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara; d. berumur sekurang-kurangnya 30 tahun; e. sehat jasmani dan rohani; f. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua; g. tidak pernah … g. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik; dan h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik.
Your Correction