Correct Article 8
UU Nomor 21 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) DPRP mempunyai hak:
a. meminta pertanggungjawaban Gubernur;
b. meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta pihak-pihak yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. mengadakan penyelidikan;
d. mengadakan perubahan atas Rancangan Perdasus dan Perdasi;
e. mengajukan pernyataan pendapat;
f. mengajukan Rancangan Perdasus dan Perdasi;
g. mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
h. mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Belanja DPRP sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
i. MENETAPKAN Peraturan Tata Tertib DPRP.
(2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
