Correct Article 6
UU Nomor 21 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Kekuasaan legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.
(2) DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemilihan, penetapan dan pelantikan anggota DPRP dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah anggota DPRP adalah 1. (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Kedudukan, …
(5) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan dan alat kelengkapan DPRP diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Kedudukan keuangan DPRP diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
