Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

UU Nomor 21 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban: a. menjamin kebebasan, membina kerukunan, dan melindungi semua umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; b. menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama; c. mengakui otonomi lembaga keagamaan; dan d. memberikan dukungan kepada setiap lembaga keagamaan secara proporsional berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat mengikat.
Your Correction