Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

UU Nomor 21 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penduduk Provinsi Papua memiliki hak dan kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. (2) Setiap … (2) Setiap penduduk Provinsi Papua berkewajiban menghormati nilai-nilai agama, memelihara kerukunan antar umat beragama, serta mencegah upaya memecah belah persatuan dan kesatuan dalam masyarakat di Provinsi Papua dan di Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction