Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

UU Nomor 21 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekuasaan kehakiman di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Badan Peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Di samping kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui adanya peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu.
Your Correction