Correct Article 30
UU Nomor 21 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Pelaksanaan Perdasus dan Perdasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perdasus, dan Perdasi.
Pasal 31 …
Your Correction
