Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 21 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi MENETAPKAN kebijakan kepegawaian Provinsi dengan berpedoman pada norma, standar dan prosedur penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat MENETAPKAN kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah setempat. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Perdasi. BAB VII …
Your Correction